Kejagung Dalami Hasil Penggeledahan di Ditjen Pajak
Rabu, 16 November 2011 – 00:16 WIB
Meski diumumkan naik ke penyidikan, Kejaksaan Agung hingga kini tak menyebut secara langsung identitas keduanya. Hanya disebut dengan inisial B, yang merupakan ketua panitia pengadaan, dan pejabat pembuat komitmen berinisial PS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tertanggal 3 November 2011.
Dari total nilai proyek Rp 43 miliar, menurut perhitungan BPK, dalam kasus ini negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 12 miliar. Selain menaikan dari harga sebenarnya atau mark up, modus lain korupsi yang dilakukan B dan PS adalah dengan mengganti spesifikasi barang dari yang sudah ditetapkan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah Kantor Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Kebon Jeruk. Hasil penggeledahan inilah yang tengah dipelajari penydik. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa 2 pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pangadaan sistem informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso