Kejagung Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Jumat, 29 Oktober 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di deponeering atau dikesampingkan untuk alasan yang lebih besar. Bibit-Chandra dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap dari Anggodo Widjojo, namun saat rekaman dugaan rekayasa diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan untuk Bibit-Chandra agar dilepas dari jeratan hukum terus mengalir.
"Deponeering untuk kasus Bibit-Chandra, untuk kepentingan yang lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami mohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodir, menyikapi perkara atas nama tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah," kata Darmono.
Baca Juga:
Pernyataan deponeering sebelumnya sempat dilontarkan Jampidsus HM Amari, namun diralat oleh Darmono, dengan alasan belum diputuskan oleh tim yang dibentuknya. Namun, pernyataan deponeering itu akhirnya disampaikan oleh Darmono sendiri, Jumat (29/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Plt Jaksa Agung Darmono mengumumkan sikapnya terkait status tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan Agung menyatakan
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?