Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi
Rabu, 13 Februari 2013 – 12:24 WIB

DEMO - Ratusan karyawan Indosat menggelar aksi unjuk rasa di Bundara Hotel Indoesia, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Aksi demonstrasi ini sebagai reaksi dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor. Mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto didudukkan menjadi terdakwa. Kejagung bersikeras negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun akibat kerjasama antara Indosat dan IM2. Perhitungan itu berdasarkan audit sepihak BPKP. Sementara itu, Menkominfo menegaskan bahwa kerjasama itu tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.
Baca Juga:
Belakangan audit BPKP yang menjadi dasar Kejagung itu dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap tidak berhak melakukan audit dan menentukan kerugian negara.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Ratusan Karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (13/2). Mereka menuntut Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP