Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB
Akibat ketidakjelasan kasus Awang, roda pemerintahan Kaltim tergganggu. Ditegaskan, PHMKT takkan mempermasalahkan jika Kejagung akan meneruskan kasus Awang. Tapi harus berdasar alat bukti yang kuat.
Baca Juga:
"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan. Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanya.
Sementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.
Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalan. Diakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. "Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan