Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra
Sabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB
Oleh karenanya Kejagung perlu mengambil langkah cepat, jangan menunggu buronan satu ini kabur lagi ke negara lain. "Nanti jadi panjang ceritanya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Baca Juga:
Namun Aboebakar mengingatkan, perburuan para koruptor jangan hanya berorientassi untuk mempidanakan mereka saja. Harus ada upaya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah digarong oleh para koruptor tersebut.
MA telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369 kepada Djoko Chandra. "Ini harus dieksekusi dengan baik oleh Kejaksaan Agung," pinta Aboebakar.
Seperti diberitakan, sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Dia diketahui telah berganti kewarganegaraan. Namun, sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko lebih sering berada di Singapura. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal