Kejagung Diminta Gerak Cepat

Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra

Kejagung Diminta Gerak Cepat
Kejagung Diminta Gerak Cepat
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus pengalihan tagihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Chandra alias Tjan Kok Hu oleh pemerintah Papua Nugini.

"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Sabtu (26/1).

Dia menegaskan, masalah penangkapsn Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit, seperti mengejar buronan sampai ke Kolombia beberapa waktu lalu.

 Menurutnya, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor, pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegasnya.

JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News