Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko Chandra
Sabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus pengalihan tagihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko S Chandra alias Tjan Kok Hu oleh pemerintah Papua Nugini. Menurutnya, bila Djoko Chandra sempat membuat aplikasi paspor, pastilah tidak sulit untuk menemukannya keberadaannya. "Saya yakin posisinya sudah dideteksi oleh penegak hukum setempat," tegasnya.
"Saya mendengar pemerintah Papua Nugini sudah membatalkan paspor buat Djoko Chandra, saya kira ini berita bagus. Kejagung harus segera membuat langkah hukum, harus segera koordinasikan dengan pemerintah setempat," kata anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Sabtu (26/1).
Dia menegaskan, masalah penangkapsn Djoko Chandra ini sebenarnya tidak sulit, seperti mengejar buronan sampai ke Kolombia beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kalangan Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah cepat menyusul dicabutnya paspor paspor milik terpidana kasus
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali