Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.

Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif.

Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang.

Yusdianto menilai oknum BPK tersebut melakukan menyalahgunakan kewenangannya.

Sebab, memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.

Dia pun meminta Kejagung melakukan pendalaman secara komprehensif.

Selain itu, menyiapkan dakwaan dengan hukuman berat mengingat kejahatan dalam kasus BTS dilakukan secara terorganisasi.

Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News