Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tidak boleh dibiarkan bebas dari hukuman atau tuntutan. Saya kira, itu untuk menegaskan bahwa sebagai pengawas, (BPK) tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki untuk kepentingan seseorang, kelompok, ataupun kepentingan pribadinya," terang Yusdianto.

Yusdianto menyampaikan ini terkait dengan kejahatan yang dilakukan bersama-sama.

"Artinya, kan, ada sebuah kongkalikong, tipu muslihat yang dilakukan secara bersama-sama. Tentu ini enggak boleh dibiarkan, dan harus dijadikan pelajaran (dengan memberikan hukuman) yang seberat-beratnya kepada semua pihak yang turut serta mem-back up, membekingi, kemudian turut serta mengamankan," imbuh Yusdianto menegaskan. (mar1/jpnn)

Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News