Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi

Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati  Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan yang Selasa (19/2)  lalu dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini dilakukan karena bisa saja Hotasi dibebaskan karena lemahnya dakwaan jaksa,  ataupun  adanya perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa dalam kasus korupsi penyewaan pesawat itu pada 2006 itu.

"Atau (dakwaan)  ada titik-titik lemahnya. Nanti kita minta laporannya," kata Wakil Jaksa Agung  Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (22/2).

Sesuai KUHAP, lanjut Darmono, kejaksaan  memiliki waktu 7 hari untuk berpikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Hotasi menjadi terdakwa pertama yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim Tipikor  yang diketuai Pengeran Napitupulu memutuskan Hotasi tak terbukti menguntungkan diri sendiri atau pihak lain terkait proyek penyewaan dua unit Boeing 737-400 dan 737-500 untuk MNA.

Karena dibebaskan, majelis hakim memerintahkan agar hak Hotasi dalam kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabatnya dipulihkan.  Dalam perkara sama, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Tony Sudjiarto, mantan General Manager Procurement MNA.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati  Nusantara Airlines (MNA), Hotasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News