Kejagung Gagal Periksa Wagub, Ini Penyebabnya
Kamis, 26 November 2015 – 14:37 WIB
Tengku Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN
Menurutnya, tadi tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin pekan depan.
Saat dimintai penegasan kenapa Erry belum menerima surat itu, Amir tak memberikan jawaban tegas. Begitu juga saat dikonfirmasi, kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak. "Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung)," tutup Amir.
Erry hari ini sedianya digarap sebagai saksi. Jika terwujud ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erry. Sebelum Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka, penyidik sudah pernah memeriksa Erry. Meski sudah diperiksa Kejagung, namun status Erry masih sebatas saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif