Kejagung Geber Penyelidikan Restitusi Pajak Wilmar

Kejagung Geber Penyelidikan Restitusi Pajak Wilmar
Kejagung Geber Penyelidikan Restitusi Pajak Wilmar

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar masih terus bergulir setelah Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany memastikan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan administrasi terhadap wajib pajak PT Wilmar Grup. "Sedang dalam proses pemeriksaan, sedang berjalan," kata Fuad di Kejagung, Kamis (30/1).

Menurut Fuad, pemeriksaan administrasi itu untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan Wilmar Grup. Untuk membuktikannya, penyidik masih membutuhkan banyak data dan dokumen. "Bahkan harus ada ribuan dokumen yang harus didapatkan," tegasnya.

Lantas jika semua dokumen dan data-data itu sudah didapat apakah akan ada penetapan tersangka? Fuad menjawab diplomatis. "Saya tidak tahu," kata Fuad.

Kasus restitusi pajak dua perusahaan Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diungkap Komisi Hukum DPR RI setelah menerima laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun 2011 lalu.

Berdasarkan laporan Isnaeni, MNA dan WNI diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp 7,2 triliun. Sempat mencuat kabar bahwa kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kemudian dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat itu  Andhi Nirwanto.

Anggota  Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan kasus itu sudah masuk ke Kejagung namun diserahkan Korps Adhiyaksa tersebut ke Ditjen Pajak.

Jaksa Agung Basrif Arief saat dikonfirmasi JPNN.com, menyatakan masalah Wilmar diserahkan kepada Ditjen Pajak untuk menindaklanjuti. "Kemungkinan terkait masalah perpajakan," kata Basrif Arief. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sistem Penggajian PNS Diubah

JAKARTA -- Kasus dugaan restitusi pajak PT Wilmar Grup senilai Rp 500 Miliar masih terus bergulir setelah Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News