Kejagung: GS dan TJ Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan

Empat Lainnya Masih Proses

Kejagung: GS dan TJ Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana. Foto: istimewa

Dia memastikan bahwa jaksa eksekutor juga sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi.

Lebih jauh Tony membantah ada pembatalan eksekusi. Dia menegaskan, jika semua sudah siap dan sempurna aspek hukumnya maka akan dilaksanakan eksekusi. "Jika semua sudah siap, sempurna aspek hukumnya kita laksanakan eksekusi," ujarnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Dua terpidana mati segera dieksekusi akhir tahun ini. Semula dijadwalkan enam orang terpidana yang dieksekusi, termasuk dua di antaranya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News