Kejagung Jangan Tebang Pilih, Usut Semua Pembeli Aset Murah BPPN
Senin, 31 Agustus 2015 – 09:00 WIB
Untuk diketahui kasus yang kini lagi ramai ditangani Kejagung adalah pembelian hak atas piutang (cessie), dari BPPN, beruapa aset tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat. Bermula dari hutang Adyaesta Group (AG) pada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk proyek perumahan Karawang I dan II. (jpnn)
JPNN.com - Direktur Sustainable Development Indonesia, Drajad Wibowo ikut angkat suara terkait dengan dugaan korupsi penjualan hak tagih atau cessie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini