Kejagung Jebloskan Pejabat Universitas Sumut ke Rutan Salemba

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi (lanjutan) di Universitas Sumatera Utara tahun anggaran 2010, Kepala Sub Bagian Program pada Jurusan Farmasi USU, Abdul Hadi Lubis.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Kamis (14/8).
Dijelaskan Tony, penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. Tersangka ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kejagung menetapkan Abdul Hadi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014, 18 Februari 2014. Abdul Hadi diduga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan atau dimahalkan (mark up). Tersangka juga melakukan pengaturan pemenang bersama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Tony lagi, ditemukan juga penerimaan beberapa barang pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. Karenanya, ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian untuk pengadaan peralatan farmasi sebesar Rp 7.116.436.425 dan untuk pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) Rp 7.308.200.921.
“Kerugian negara secara keseluruhan diperkiran lebih kurang Rp 14,4 miliar," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi (lanjutan) di Universitas Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka