Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan  General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

“Tersangka yang ditetapkan ada empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/4). 

Pria yang akrab disapa Pak Bur itu mengatakan IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ya mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia. Lalu, mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor.

Antara lain, mendistribuskan CPO tidak sesuai dengan harga dalam negeri.

Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam demostic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. "Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia," ujar Burhanuddin.

Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag IWW dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait fasilitas ekspor CPO. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News