Kejagung Jerat Dua Tersangka Baru Korupsi Tiket Merpati

Kejagung Jerat Dua Tersangka Baru Korupsi Tiket Merpati
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. Keduanya merupakan pegawai PT MNA, yakni Chief Ticketing Distrik Jakarta, RN dan Manager Distrik Cabang Jakarta, AS.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, penyidik telah menambah dua orang Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines menjadi tersangka,” kata Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (7/10).

Dijelaskan Amir, RN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-102/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015. Sedangkan AS, berdasarkan Sprindik nomor: Print-103/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 29 September 2015.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hendro Cahyono, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA, dan Bambang Prajoko, mantan Administration and Account Manager Distrik Jakarta PT MNA. 

Korps Adhyaksa juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi, Rabu (7/10). Namun dari empat yang dipanggil, satu di antaranya yakni Wawan Suwandi, pegawai Outsourching  PT MNA mangkir.

“Saksi Wawan Suwandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Amir.

Tiga saksi lain yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Yudi Yudiana, Senior Investigation PT MNA, Ahdiat, Manager Accountpayable and Receivable PT MNA, dan Eko Sudarmadi, Station Manager Cengkareng PT MNA.

Amir menegaskan, saksi Eko dicecar soal kronologis hingga ditemukannya kejanggalan pemasukan uang hasil penjualan tiket PT MNA.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru korupsi penjualan tiket pesawat PT Merpati Nusantara Airlines 2009 sampai dengan 2012. Keduanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News