Kejagung Kaji SP3 Kasus Korupsi di Bukopin

Kejagung Kaji SP3 Kasus Korupsi di Bukopin
Kejagung Kaji SP3 Kasus Korupsi di Bukopin
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menentukan kelanjutan kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Akibatnya setelah hampir empat tahun berlalu, kasus yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu pun kian tak jelas tindak lanjutnya.

Bahkan kini tersiar kabar kasus yang mengakibatkan 11 pegawai Bukopin itu menjadi tersangka, akan dihentikan penyidikannya alias di-SP3. "Belum ada SP3. Kita memang agak kesulitan karena menurut BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) tak ada kerugian negaranya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (13/2).

Untuk itu, lanjut Noor, penyidik tengah mendiskusikan langkah yang tepat. Namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak membenarkan jika nantinya SP3 menjadi salah satu solusi yang ditempuh kejaksaan. "Pokoknya sedang didiskusikan langkah apa selanjutnya," tegas Noor.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. 10 di antaranya adalah jajaran manajemen. Mereka disangka memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang menjadi pedoman pemberian kredit di Bank Bukopin pada tahun 2004.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menentukan kelanjutan kasus korupsi pembuatan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Akibatnya setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News