Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita

Kasus Korupsi Balongan Rp 1,7 T Dianggap Kedaluarsa

Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
Terpisah, pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji mengatakan, kejaksaan punya kewenangan menetapkan sebuah kasus sudah masuk kadaluarsa. Penetapan sebuah kasus kadaluarsa sudah diatur dalam KUHP. ‘’Memang ada beberapa masa kadaluarsa berdasarkan ancaman hukumannya,” katanya tadi malam. Masa kadaluarsa tersebut diperlukan karena menyangkut kepastian hukum seseorang.

Dalam kasus Exor I Pertamina di Balongan, tim penyidik koneksitas harus dibentuk karena salah satu di antara sejumlah nama yang diindikasikan terlibat adalah anggota TNI yang dikaryakan untuk mengurusi bidang pertambangan, khususnya proyek Exor.

Berdasar catatan koran ini, satu-satunya anggota TNI yang kini purnawirawan dan terlibat dalam kasus Balongan adalah Ginandjar Kartasasmita. Kala itu, dia menjabat menteri pertambangan dan energi (Mentamben).

Proyek Exor Balongan dikabarkan disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina (DKP). DKP beranggotakan 10 menteri yang diketuai Ginandjar. Sembilan menteri anggota DKP, antara lain, Radius Prawiro sebagai Menko Ekuin.

Sedangkan Tabrani sebatas sebagai anggota tim negosiasi dari Pertamina atas pelaksanaan proyek dengan rekanan PT Foster Wheeler Indonesia. Bos PT Foster adalah Erry Putra Odang yang tak lain keponakan istri mantan Presiden Soeharto, almarhumah Tien Soeharto. (fal/agm)

JAKARTA - Ginandjar Kartasasmita kembali lolos dari jerat hukum. Kali ini, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini gagal diusut dalam kasus korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News