Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:32 WIB

Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan. Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantah. Kan itu bisa menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan (perkra Yusril dan Hartono)," tegas Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum