Kejagung Masih Betah Gantung Kasus Sisminbakum
Jumat, 02 Desember 2011 – 18:32 WIB
"Makanya kalau ada fakta baru, bisa ada perubahan. Misalnya unsur kerugian negara, kalau ternyata menurut fakta yang baru (putusan PK Yohanes) ternyata dibantah. Kan itu bisa menjadikan alasan untuk tidak melanjutkan (perkra Yusril dan Hartono)," tegas Darmono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Putusan lepas dari tuntutan dalam tahap Peninjauan Kembali (PK), yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Yohanes Wowuruntu dan Romli Atmasasmita,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri