Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka

Kejagung Meralat Status Indra Kenz Sebagai Tersangka
Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status Indra Kenz sebagai tersangka yang sempat tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan saat ini Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan atau investasi bodong aplikasi Binomo.

Baca Juga: Pemkot Pagaralam Dirundung Duka, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Ada ralat, ya,” kata Leonard ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/2).

Eben menyebut SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

“SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ujar mantan Wakajati Papua Barat itu.

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2) ini.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Jumat 18 Februari 2022.

Kejagung memastikan Indra Kenz masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News