Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Akibat Pengadaan Pesawat Garuda

Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Akibat Pengadaan Pesawat Garuda
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika Kejaksaan Agung meminta pihaknya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.

"Ya, kami memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata Eri dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (25/2).

Dia menyebutkan secara khusus, Kejaksaan Agung meminta pihaknya untuk menaksir kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung.

Permintaan tersebut sudah dilayangkan oleh Kejaksaan Agung sejak akhir Januari lalu.

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," lanjutnya.

Meski demikian, Eri belum bisa memastikan estimasi waktu proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu.

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tetapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses," pungkasnya.

Dia juga menyebutkan jika proses perhitungan kerugian negara sudah selesai, pihaknya akan segera melaporkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan pihaknya diminta menghitung kerugian negara akibat korupsi pengadaan pesawat Garuda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News