Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc

Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc
Kejagung Minta Pengadilan HAM Ad Hoc

’’Kami sudah sering bicara. Di pihak-pihak lain, ada pertimbangan lain atau apa. Kalau kami, nggak masalah,’’ jawab mantan Kapusdiklat Kejagung itu.

Dia mengharapkan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah lengkap. ’’Jangan sampai merepotkan kami,’’ katanya. Dia lantas memberikan contoh kasus Mei 1998. Di sana disebutkan adanya seorang yang menjadi korban dari seorang laki-laki berbadan tegap dan berambut cepak. ”Itu siapa. Kan banyak orang seperti itu,’’ jelasnya.

Kasus Talangsari bermula saat sekelompok warga dari Solo, Bandung, Jakarta, dan sekitar Lampung berpindah ke Talangsari, Lampung, pada akhir 1988 hingga awal 1989. Di sana warga disambut Warsidi sebagai pemimpin pengajian. Kedatangan warga juga direspons camat Way Jepara. Camat meminta Warsidi melaporkan pendatang baru itu. Namun, permintaan itu tidak direspons. Sejak itu, kelompok Warsidi yang ingin menegakkan syariat Islam tersebut diawasi.

Pada 6 Februari 1989, pecah konflik pertama antara pengikut Warsidi dan aparat. Danramil 41121 Way Jepara Kapten Sutiman terbunuh. Esoknya, tindakan warga tersebut direspons aparat keamanan hingga akhirnya jatuh korban di kalangan warga. (fal/agm)

JAKARTA - Nasib kasus Talangsari diprediksi akan seperti kasus-kasus pelanggaran berat HAM sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News