Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:44 WIB

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Selain meminta pertolongan Interpol, kejaksaan juga mengajukan ekstradisi kepada pemerintah tempat buron tersebut tinggal, seperti Adrin Kiki kini bermukim di Australia. "Kita kan juga sedang mengajukan upaya judicial review (aset Adrian). Sidangnya 9 dan 10 September nanti," ungkap Darmono.
Ditanya kenapa perburuan terhadap 24 buron berlangsung belasan tahun, sedang Nazaruddin tak lebih dari 3 bulan. Menurut Darmono, ini disebabkan banyak pihak yang berkepentingan sehingga yang mencarinya pun lebih banyak. Alasan lain, Nazaruddin kabur belum terlalu lama.
"Jadi begitu muncul langsung diikuti. Semuanya kebetulan, dan apesnya lagi dia cepat ketangkap," ujarnya.
Pada saatnya nanti, Darmono meyakini, semua buron itu akan tertangkap. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan