Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:44 WIB

Kejagung 'Ngutang' Buru 24 Koruptor
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi tersebut diperkirakan kabur ke berbagai negara mulai dari Tiongkok, Vietnam, Singapura, Australia hingga memilih hidup berpindah ke berbagai negera atau mobile, untuk menghindari pengejaran aparat berwajib Indonesia maupun Interpol. "Mobilitas mereka cepat, dan berusaha bergerak supaya menyulitkan orang yang mencari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/8).
Sebagian besar buron terkena tuduhan korupsi dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berlangsung sebelum zaman reformasi lalu. Seperti saja, Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Utama Bank Surya yang dipidana selama seumur hidup karena terlibat kasus BLBI senilai Rp 1,5 triliun, termasuk pula Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Soetrisno.
Baca Juga:
Nama lain, terpidana kasus BLBI Bank Global yang dilakukan Rico Hendrawan, Irawan Salim, Lisa Evijanti Santoso, Amri Irawan, Budianto, Hendra alias Hendra Lee, Chaerudin, dan Hendra Liem alias Hendra Lim yang bersembunyi di Singapura, serta banyak lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung sampai kini belum berhasil memburu 24 koruptor yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Para pelaku korupsi
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis