Kejagung Pelajari Dugaan Korupsi Di PT Pos Indonesia
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 15:23 WIB
Namun Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, katanya, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh Divisi pengadaan secara bersih, transparan dan professional.(gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar