Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Jumat, 25 Maret 2011 – 18:09 WIB
Kejagung pun lantas memberi batas waktu kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas kasus Cirus untuk dinaikkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan. "Sampai Senin, kalau nggak P21 (berkas dinyatakan lengkap) kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga:
Cirus terjerat pidana umum dan korupsi saat menangani perkara mafia pajak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Gayus mengungkap keterlibatan Cirus dan bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung, saat bersaksi sebagai terdakwa mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika di PN Tanggerang dibebaskan, maka untuk proses pengadilan di PN Jaksel Gayus akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam mengaku pengembalian berkas itu sudah diterima. Namun, polisi yang memiliki dua bintang dipundaknya itu mengatakan diberi batas waktu melengkapi berkas Cirus selama empat hari. ‘’Jadi kita diberi waktu empat hari untuk memperbaiki dan tanggal (29/3) hari Selasa akan ada pemaparan penjelasan dari tim kejagung untuk penyampaian pada kita," kata Anton di Mabes Polri. (pra/zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan