Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus

Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus
Kejagung pun lantas memberi batas waktu kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas kasus Cirus untuk dinaikkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan. "Sampai Senin, kalau nggak P21 (berkas dinyatakan lengkap) kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Cirus terjerat pidana umum dan korupsi saat menangani perkara mafia pajak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Gayus Tambunan. Gayus mengungkap keterlibatan Cirus dan bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung, saat bersaksi sebagai terdakwa mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika di PN Tanggerang dibebaskan, maka untuk proses pengadilan di PN Jaksel Gayus akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam mengaku pengembalian berkas itu sudah diterima. Namun, polisi yang memiliki dua bintang dipundaknya itu mengatakan diberi batas waktu melengkapi berkas Cirus selama empat hari.  ‘’Jadi kita diberi waktu empat hari untuk memperbaiki  dan tanggal (29/3) hari Selasa akan ada pemaparan penjelasan dari  tim kejagung untuk penyampaian pada kita," kata Anton di Mabes Polri. (pra/zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News