Kejagung: Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Jaksa Maupun PNS
Kamis, 02 Juni 2022 – 12:03 WIB
Brotoseno dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecatnya sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
AKBP Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (antara/jpnn)
Kejagung menegaskan bahwa Pinangki Sirna Malarasi telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai jaksa maupun PNS.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalir Jauh
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel