Kejagung Segera Seret Advokat yang Halangi Pengusutan Korupsi LPEI ke Pengadilan

Kejagung Segera Seret Advokat yang Halangi Pengusutan Korupsi LPEI ke Pengadilan
Petugas membawa Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi LPEI keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan kejaksaan, Rabu dini hari (1/12/2021). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera menyeret advokat Didit Wijayanto Wijaya ke muka majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. 

Kepastian ini didapat setelah keluarnya surat perintah pengadilan untuk menghadirkan terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi LPEI tersebut beserta alat dan barang bukti.

"Untuk kepentingan pemeriksaan terdakwa juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 10 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Untuk diketahui, Didit Wjiayanto Wijaya merupakan seorang kuasa hukum yang diduga telah memengaruhi tujuh saksi yang telah ditetapkan tersangka dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menurut Leonard, Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Apalagi sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu pada 26 dan 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.

Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

Advokat yang didakwa menghalangi penyidikan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi LPEI segera diadili di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News