Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar

Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar
Kejagung Segera Tahan Pejabat BPN Banjar
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga memeras notaris yang mengajukan surat pengalihan hak tanah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, tiap bulannya, Edy rata-rata berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu.

"Sore mungkin akan kita tahan karena pemeriksaan 24 jam. Dia mengaku semua kok," kata Arminsyah, Jumat (3/9).

Modus yang digunakan, lanjut Arminsyah, Edy mempersulit permohonan surat pengalihan hak tanah. Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9), saat menerima sisa uang pemerasan Rp 50 juta.

"Dia (notaris pelapor) diminta Rp 400 juta, baru Rp 350 juta yang diserahkan. Dan saat penyerahan sisanya (Rp 50 juta), kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis)," lanjut Arminsyah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Edy Sofian Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News