Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini

Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini
Kejagung Segera Tentukan Nasib Konglomerat Ini

Dengan pencegahan ini, maka sudah lima pengurus PT VSIC dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) masih terafiliasi dengan PT VSIC yang dicegah. Empat sebelumnya, dicegah, 13 Agustus 2015, adalah Rita Rosela, Suzanah Tanojoh, Lis Lilia Djamin dan Aldo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, penyidikan kasus itu terus berjalan. Korps Adhyaksa mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah saksi guna menjerat tersangka. Selain Mukmin, Direktur PT VSI 2003-2005 Lislilia Djamin seturut berpeluang pesakitan. 

Menurut Jaksa Agung, upaya yang dibangun pihaknya sesuai prosedur hukum berlaku dan tidak ada kaitannya dengan mengganggu investasi. Semua demi kepentingan bangsa dan negara. "Ada dugaan manipulasi di sana. Victoria didirikan indikasinya memanfaatkan krisis ekonomi pada saat itu," katanya.

Dikonfirmasi, Ali Mukmin enggan bicara banyak soal materi pemeriksaan yang digali penyidik. Apakah siap dijerat tersangka Kejagung, jawaban Mukmin tak senada, sambil bergegas lari menuju mobil yang menjemputnya di depan lobi gedung bundar Kejagung. "Saya hanya sebagai saksi," ujarnya. (ydh/dil/jpnn)


JAKARTA-Kejaksaan Agung belum melupakan kasus kasus pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), 2003.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News