Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati

Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati
Kejagung Selidiki Mark Up Pengadaan Pesawat Merpati
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini hanya memastikan jika ditemukan indikasi penyimpangan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPK atau BPKP, terkait ada tidaknya kerugian negara dalam pengadaan pesawat.

Sardjono memastikan pengadaan pesawat dilakukan sesuai prosedur. Soal besaran harganya pun menurut Sardjono wajar. "Sudah dibilang harganya wajar," kata dia, saat ditanya apakah pengadaan pesawat digelembungkan (mark up).

Tudingan mark up sebelumnya dikemukakan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Puyono. Harga pesawat yang dibeli pemerintah dari China pada 2008 dan ditawarkan kepada PT Merpati terlalu tinggi. Harga pesawat tipe MA 60, menurut Arief, di pasaran sekitar USD 12 juta dolar atau hampir Rp 102 miliar. Namun, pemerintah meminta PT Merpati membayar hampir USD 15 juta  atau sekitar Rp 125 miliar untuk satu pesawat.

Sardjono juga menegaskan bahwa saat proses pengadaan ada penolakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Dari dokumen yang kita punya tak ada (penolakan). Kalau saya kan tak berkomunikasi langsung dengan Pak Kalla," aku Sardjono. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu (25/5). Pemanggilan itu terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News