Kejagung Senang Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Kejagung Senang Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Sikapnya sementara kami mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu. (Tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu sikap kubu terdakwa Ferdy Sambo mengenai vonis hakim itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News