Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB
Menurut Darmono, perlu waktu kerja keras yang lama untuk menjerat Asian Agri ke pengadilan. Saat diproses di pengadilan, secara pribadi maupun kelembagaan, Darmono mengaku sempat sangat kecewa manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Suwir Laut.
"Tapi sekarang kita bersyukur MA akhirnya memenangkan kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Pidum Mahfud Mannan menyebutkan berkas penyidik Eddy Lukas dan Linda belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung