Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri

Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri
Menurut Darmono, perlu waktu kerja keras yang lama untuk menjerat Asian Agri ke pengadilan. Saat diproses di pengadilan, secara pribadi maupun kelembagaan, Darmono mengaku sempat sangat kecewa manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Suwir Laut.

 

"Tapi sekarang kita bersyukur MA akhirnya memenangkan kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Pidum Mahfud Mannan menyebutkan berkas penyidik Eddy Lukas dan Linda belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung  akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News