Kejagung Siap Ladeni Gugatan Udar

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung siap meladeni gugatan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sekaligus bekas Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaagung Tony Tribagus Spontana menilai gugatan itu sah-sah saja. "Itu hak dia sebagai warga negara," kata Tony saat dihubungi wartawan, Senin (13/10). Kejagung, Tony menambahkan, tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Udar. "Tetap harus dihormati," ungkapnya.
Kejagung pun siap menghadapi Udar di persidangan. Bahkan, sudah dibentuk tim yang akan meladeni gugatan Udar. "Kami sudah siapkan tim di persidangan nanti," kata Tony.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan Udar yang digelar Senin (13/10), merupakan ketidakpuasan Udar karena ditahan Kejagung.
"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime (bukti awal) tidak sesuai," ujar Eggy Sudjana, pengacara Udar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung siap meladeni gugatan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 sekaligus bekas Kepala Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas