Kejagung Siap Terlibat Gelar Perkara Kasus BG di Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan telah diserahkan penangannya dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kejagung menerima berkas perkara BG -inisial untuk Budi Gunawan- dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jaksa Agung, M Prasetyo, pihaknya memang sudah tidak menangani perkara BG. Meski demikian, Kejagung siap jika diundang untuk dimintai saran saat Polri melakukan gelar perkara kasus BG.
"Ya, kalau diundang kita datang. Kan kewenangan penyelidikan kita serahkan ke mereka (Polri)," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (7/4) di Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung pada Kamis pekan lalu (2/4) pekan lalu menyerahkan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus BG kepada Polri. Kemudian, Polri akan meneliti dan melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Prasetyo menuturkan, asih banyak kekurangan dalam dokumen terkait kasus BG yang diserahkan KPK sebelumnya tersebut. Karenanya, banyak hal mesti didalami lagi dalam kasus BG.
"Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti surat-surat, petunjuk. Ini harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," katanya.
Namun demikian, Prasetyo mengatakan, kalau nanti penyidikan kasus BG bisa dilanjutkan karena cukup bukti maka bisa saja Kejagung kembali menerima berkas tersebut. "Tapi, kan belum tahu," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan telah diserahkan penangannya dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Abu Melambung sampai 2.000 Meter
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu