Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Merasa Diuntungkan Putusan MK
Selasa, 02 Oktober 2012 – 20:20 WIB

Kejagung Siapkan Edaran soal Pemeriksaan Kepala Daerah
Menyusul kasus terkait kepala daerah lainnya adalah Bupati Batang, Bambang Bintoro. Kejaksaan tidak perlu mengajukan izin pemeriksaan karena Bambang sudah tak menjabat lagi sebagai kepala daerah.
Kejaksaan juga menangani kasus Bupati Kepulauan Mentawai, Edison Seleleobaja. Dalam kasus tersebut Kejaksan tak perlu izin Presiden karena proses hukumnya sudah sampai pada putusan dan Edison telah menerima hukuman di pengadilan.
Selanjutnya ada kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin. Kejaksaan urung mengajukan izin pemeriksaan ke Presiden karena penyidikan atas kasus yang menjerat Rudy telah dihentikan. Alasannya, perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rudy telah diputus bebas.
"Terakhir itu Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, sampai saat ini kami belum mengajukan izin karena dua kasus yang berkaitan dengan kasus Awang masih di tahap kasasi. Satu putusan dibebaskan, satunya lagi terbukti bersalah. Jadi kami tunggu putusan kasasi keduanya," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memberikan surat edaran kepada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK