Kejagung Siapkan Tiga Skenario
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam banding jaksa terkait putusan pra peradilan terhadap Surat Keketapan Penghentin Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Ketiga skenario tersebut adalah menerima putusan, deponereeng dan mengajukan kasasi ke MA. Opsi ketiga yakni melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Amari, meskipun dalam aturan hukum Kasasi terhadap gugatan tersebut tak diatur mengingat putusan banding merupakan upaya final. Namun dalam prakteknya pernah ada kasasi serupa yang diputuskan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari menyebut pilihan pertama adalah menerima putusan dan melimpahkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilan. Dengan skenario ini berkas Bibit-Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Kemungkinan pertama dilimpahkan karena itu berarti penghentian penuntutan dianggap tidak sah," ujar HM Amari, di Kejagung, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Pilihan kedua yakni deponereeng alias menghentikan seluruh perkara atas dasar kepentingan umum. Namun konsekuensi dari skenario ini membutuhkan waktu yang lama karena harus meminta persetujuan legislatif dan pemerintah. "Justru itu paling lama, karena deponeering syaratnya harus persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan Anggodo Widjojo dalam banding
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini