Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T

Kejagung Sita Aset Anak Perusahaan Indosat Senilai Rp 1,3 T
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, industri esensial, dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani surat pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021," kata Leonard.

Surat pernyataan itu memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

Indar Atmanto divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 Tanggal 10 Juli 2014

Kasus korupsi tersebut terkait kerja sama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2 secara melawan hukum.

IM2 dilaporkan oleh konsumen karena menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator seluler tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut.

Selain itu, IM tidak membayar pajak kepada negara atas pemakaian frekuensi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

Indar Atmanto dipidana delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Leonard menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News