Kejagung Sita Rp 500 Juta dari Tersangka Transjakarta

Kejagung Sita Rp 500 Juta dari Tersangka Transjakarta
Transjakarta mogok. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
                
Kali ini, uang tunai Rp 500 juta disita anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo dari salah satu tersangka, Direktur Utama PT Mobilindo Armada, Budi Susanto. Uang setengah miliar itu diamankan penyidik sebagai barang bukti.
                
“Tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari tersangka BS, Direktur Utama PT Mobilindo Armada,” ungkap Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (11/12).
                
Dijelaskan Tony, setelah disita uang itu selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung pada Bank Rakyat Indonesia. Masih terkait kasus Transjakarta.

Penyidik sedianya hari ini menggarap tiga saksi dugaan pencucian uang tersangka mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Ketiganya saksi dari pihak swasta itu adalah Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto.  

Namun, pemeriksaan itu batal karena para saksi mangkir. “Ketiga saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Tony. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News