Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, bos Duta Palma Group yang jadi terpidana korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau.
Sejumlah aset Surya Darmadi yang disita, antara lain berupa rumah hingga apartemen mewah di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.
Sahroni pun memberi apresiasi atas upaya maksimal Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi maupun pencurian uang.
Legislator Partai NasDem itu menilai Kejagung telah maksimal dalam melakukan penelusuran dan penyitaan aset terpidana korupsi.
"Apresiasi Kejagung yang terus buru aset koruptor guna tutup kerugian negara. Ini bagus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, biar pada takut dan kapok. Jadi, ya sudah, tanggung risikonya, sita saja aset-asetnya," ucap Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (10/6).
Dia pun mendukung penuh langkah Kejagung dan jajaran dalam memburu aset para koruptor.
"Kami di Komisi III sangat mendukung agar penegak hukum memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat," tuturnya.
Sahroni mengatakan hal yang paling merugikan negara dalam kasus korupsi adalah ketika pemulihan kerugian tidak berjalan maksimal.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh Kejagung menyita aset Surya Darmadi dan koruptor lainnya untuk kembalikan uang rakyat.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...