Kejagung Sita Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 1,5 Juta m2 di Bekasi
Jumat, 04 Maret 2022 – 16:57 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Ketut mengungkapkan bahwa Tim Pengendali Eksekusi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus melakukan pencarian harta benda milik Benny Tjokrosaputro.
Langkah ini dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan terpidana.
"Guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun," pungkas dia. (dil/jpnn)
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada