Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC

Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Untuk tahap awal, tambah Babul, keempat tersangka yang digiring keluar dari gedung bundar Pidsus selepas magrib itu akan ditahan selama 20 hari. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang Rp 720 juta, mobil Honda City, dan satu unit rumah di Bandung.

Babul menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Hendra Setiawianto yang saat kejadian pertengahan 2008 menjabat sebagai Kasi Penagihan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, menerima uang Rp 1,55 miliar dari Tatang. Uang itu kini sudah berubah menjadi mobil Honda City, satu rumah di Bandung, dan uang kontan Rp 720 juta. Dibanding 3 tersangka lain, penahanan terhadap Riyadi tergolong cepat sebab dia baru ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September lalu, sedangkan 3 nama lain sudah menjadi tersangka sejak sekitar Juni lalu.

Ainuddin, pengacara Dirut KTE Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi yang merupakan Direktur KTE, menolak berkomentar soal penahanan empat tersangka itu. Ainuddin hanya mengatakan, dugaan penyuapan dalam kasus penjualan saham KPC ini berujung pada gugatan perdata karena kedua kliennya mengalami kerugian Rp 25 miliar oleh tindakan Dita, Tatang, dan Hendra.

Ketiganya dinilai tak melaksanakan perintah yang diminta Anung agar pembayaran pajak penjualan saham KPC dilakukan sesuai prosedur. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bandung tempat PT DST berkedudukan. "Sidangnya masih pembuktian, karena tak ada niat baik dari tergugat untuk membayar gugatan kita senilai Rp 25 miliar. Mereka malah menggugat balik kita," ucap Ainuddin.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News