Kejagung Tahan 4 Tersangka Divestasi KPC
Selasa, 09 November 2010 – 04:04 WIB
Disinggung soal persidangan Anung dan Apidian yang kini ditahan di Polres Tenggarong Kota, Ainuddin mengaku belum tahu jadwalnya. Yang pasti, paling lambat tanggal 9 November ini berkasnya harus dilimpahkan ke Pengadilan Sangatta.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono saat menghadiri sebuah acara di Bandung, akhir pekan lalu, menegaskan, pihaknya belum menerima surat izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek Ishak dari Presiden.
Namun demikian Darmono menjamin proses penyidikannya tetap berlangsung. Awang ikut jadi tersangka kasus KTE karena diduga ikut mengijinkan penggunaan dana hasil penjulan saham KPC senilai Rp 576 miliar. Padahal menurut Kejagung, hal itu bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan para tersangka kasus penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC). Setelah sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha