Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Rabu, 29 April 2015 – 04:16 WIB

Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelandang empat orang yang diduga sebagai jaksa gadungan ke tahanan, Selasa (28/4). Keempat orang itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis