Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Kaji Keterlibatan Yusril
Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Romli, lanjutnya, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat. Faried mengakui, Romli yang merupakan guru besar Universitas Padjadjaran tidak mau menandatangani berita acara penahanan dan menggantinya dengan menandatangani berita acara penolakan.
Baca Juga:
Denny Kailimang, pengacara Romli, mengatakan, kliennya dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan belum masuk ke soal pribadi Romli sebagai Dirjen AHU pada 1999 hingga 2002. Pemeriksaan terhadap Romli masih berkutat pada surat-surat tentang kebijakan sisminbakum. "Surat-surat itu yang menandatangani adalah menteri kehakiman dan HAM," kata Denny. Saat itu, jabatan menteri diduduki oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dia lantas mengungkapkan, saat pemeriksaan, diperlihatkan tiga surat. Pertama, SK Menkeh dan HAM tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHU. Kedua, SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Surat ketiga adalah perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman dengan PT SRD tentang Penerapan tarif fee akses. Jenis surat yang ketiga diketahui dan ditandatangani oleh Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman.
Denny dan Juniver Girsang, pengacara yang lain, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Romli. "Jaminannya kami berdua atas nama pribadi, keluarga, dan rektor Unpad," kata Denny.
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan