Kejagung Tahan Pakar Hukum Pidana
Kaji Keterlibatan Yusril
Selasa, 11 November 2008 – 10:36 WIB

Foto : M Ali/JAWA POS
Mengetahui namanya mulai disebut-sebut, Yusril mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejagung jika diperlukan. Namun, dia menolak jika disebut kebijakan sisminbakum salah. "Buktikan saja. Tapi, kegiatan itu tidak menggunakan APBN," ujarnya ketika dihubungi wartawan dari gedung Kejagung. Terkait dengan penunjukan langsung PT SRD, Yusril mengatakan itu berkaitan dengan syarat dan kualifikasi perusahaan.
Seperti diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen AHU Depkum HAM tahun 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai dengan saat ini. Seluruh hasil biaya akses yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasi. (fal/kim)
JAKARTA - Isi ruang tahanan KPK semakin beragam. Selain anggota DPR, pejabat, dan pengusaha, kalangan ilmuwan juga mulai ikut memenuhi lembaga antikorupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan