Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2013-2015 yang merupakan Direktur Utama PT Vidi Karya berinisial DJK.

Yang bersangkutan sebelumnya dijerat sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: Print–84/F.2 Fd.1/08/2015 tanggal 10 Agustus 2015,

Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjebloskan DJK ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan atau mulai 10 Agustus 2015 sampai dengan 29 Agustus 2015.

"Penahanan itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Print-77/F.2/Fd.1/08 /2015, tanggal 10 Agustus 2015," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (11/8).

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat tiga tersangka. Selain DJK, penyidik menetapkan Kepala Bidang Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JCK sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijadikan sebagai tersangka sebagaimana Sprindik nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015. Kemudian, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan berinisial JP dijadikan tersangka sebagaimana Sprindik nomor: Print – 86/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015.

Dijelaskan Tony, penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari dari adanya kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok tahun 2013. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan.

Dana itu diperuntukkan sebagai kegiatan berupa pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan.

Namun, Tony menegaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga telah terjadi tindak pidana.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News