Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Ilustrasi

"Selain telah diatur para peserta lelang berikut pemenang seperti perusahaan lelang yang merupakan satu keluarga, juga pekerjaan yang belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen," kata Tony.

Perusahaan pemenang lelang itu, yakni PT Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK. 

Kemudian, CV Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK, serta CV Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara tersangka DJK.

Untuk melengkapi berkas DJK, penyidik kemarin (10/8) juga memeriksa seorang saksi bernama Elfian Pangalila, Direktur  Utama PT Andrekon Cipta Pratama. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi Liandok, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News