Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril

Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Perkara Sisminbakum, menurut Amari, terletak pada adanya penerimaan yang berasal dari fasilitas Negara. Penerimaan tersebut, kata dia, termasuk kategori uang Negara. "Jadi harus masuk ke kas negara," jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu. (fal)

JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News