Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Sabtu, 13 November 2010 – 12:12 WIB
Perkara Sisminbakum, menurut Amari, terletak pada adanya penerimaan yang berasal dari fasilitas Negara. Penerimaan tersebut, kata dia, termasuk kategori uang Negara. "Jadi harus masuk ke kas negara," jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu. (fal)
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- BAZNAS Dirikan Ratusan Tenda Darurat dan Toilet Umum di Rafah
- Pj Gubernur Sumsel Dorong Prestasi Lahat
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang