Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Sabtu, 13 November 2010 – 12:12 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung sepertinya akan sia-sia. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, penyidikan perkara Yusril sudah selesai dan tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke tahap penuntutan. Saat ini, lanjut Darmono, berkas perkara Yusril sudah dalam tahap prapenuntutan. Diharapkan, pekan depan perkara bisa diteruskan ke tahap penuntutan. "Nanti surat dakwaannya juga kami siapkan," kata.
"Kalau yang menyerahkan Pak Yusril mungkin (perlu), tapi kalau dari kami tidak perlu," kata Darmono seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Dokumen-dokumen yang diserahkan Yusril, menurut dia, bisa berguna dalam persidangan. "Kalau Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan, tapi itu nanti bisa kita terangkan dalam persidangan," tutur mantan jaksa agung muda (JAM) Pengawasan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri